PENINGKATAN PROFESIONALITAS PENDIDIK KONSELOR PROFESIONAL
Abstract
Konselor merupakan sebuah profesi yang telah disahkan secara yuridis formal menurut UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6 yaitu konselor merupakan salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, dst. Profesi konselor merupakan profesi professional.Konselor dikatakan professional jika memiliki kompetensi-kompetensi sesuai yang sudah diatur oleh Pemerintah melalui Kemendikbud dan ABKIN. Sosok utuh kompetensi konselor dan pendidik konselor yaitu kompetensi akademik dan kompetensi professional. Cara meningkatkan profesionalitas konselor bisa melalui salah satu teknik yaitu menggunakan teknik experiential learning yang memilik empat tahapan yaitu (1) Concrete Experience, (2) Reflective Observation, (3) Abstract Conceptualization, dan (4) Active Experimentation. Peningkatan profesionalitas konselor dilakukan secara berkelanjutan agar tidak monoton dan merefleksikan hasil serta dampak kinerjanya dalam mengelola pembelajaran (reflective practicioner) melalui pemanfaatan model experiential learning.